BAB
V
(PEMBINAAN
DAN SANKSI)
(Pasal
11)
Langkah pembinaan dan
sanksi
1.
Setiap
pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis perbuatannya
2.
Langkah-langkah
a.
Pembinaan
langsung terhadap siswa oleh pihak yang menemukan
b.
Panggilan
orang tua dilakukan oleh wali kelas atau guru BK
c.
Pengembalian
sementara kepada orang tua/wali siswa, jika siswa tidak taat pada nasehat guru
dan wali kelas
d.
Pengembalian
seterusnya
3.
Bagi
siswa yang tidak mengerjakan tugas yang lengkap diberikan sanksi oleh guru yang
bersangkutan
(Pasal
12)
1.
Jika
pelanggaran menggunakan sepatu bewarna, selain dari hitam pada hari Senin s/d
Sabtu terkecuali hari Jum’at, sepatu tersebut harus disita. Dan diberikan
pengarahan, dan teguran oelh guru/gur piket
2.
Jika
siswa kedapatan telah 3X melakukan pelanggaran dn telah mendapat teguran,
pengarahan dari guru/guru piket atau guru BK, maka sepatu harus disita
3.
Tata
cara tentang pembakaran sepatu akan diatur dengan atura dan atau kebijakan
selanjutnya
No comments:
Post a Comment