Saturday, May 18, 2013

PEMBINAAN DAN SANGSI SMA NEGERI 2 MASOHI

BAB V
(PEMBINAAN DAN SANKSI)
(Pasal 11)


Langkah pembinaan dan sanksi
1.      Setiap pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis perbuatannya
2.      Langkah-langkah
a.       Pembinaan langsung terhadap siswa oleh pihak yang menemukan
b.      Panggilan orang tua dilakukan oleh wali kelas atau guru BK
c.       Pengembalian sementara kepada orang tua/wali siswa, jika siswa tidak taat pada nasehat guru dan wali kelas
d.      Pengembalian seterusnya
3.      Bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas yang lengkap diberikan sanksi oleh guru yang bersangkutan


(Pasal 12)

1.      Jika pelanggaran menggunakan sepatu bewarna, selain dari hitam pada hari Senin s/d Sabtu terkecuali hari Jum’at, sepatu tersebut harus disita. Dan diberikan pengarahan, dan teguran oelh guru/gur piket
2.      Jika siswa kedapatan telah 3X melakukan pelanggaran dn telah mendapat teguran, pengarahan dari guru/guru piket atau guru BK, maka sepatu harus disita
3.      Tata cara tentang pembakaran sepatu akan diatur dengan atura dan atau kebijakan selanjutnya

No comments:

Post a Comment