Sunday, May 19, 2013

Profil SMA Negeri 2 Masohi

Visi & Misi SMA Negeri 2 Masohi

Visi

"BERMUTU, BERAKHLAK, BERDAYA GUNA DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN
YANG  MAHA ESA"


Misi
  1. Melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien
  2. Menumbuh kembangkan, berdaya dan etos kerja pada warga sekolah
  3. Menciptakan generasi muda bangsa yang berdisiplin, berilmu serta berbudi pekerti luhur
  4. menjaga dan menciptakan kehidupan antar warga sekolah dengan rasa kekeluargaan

Saturday, May 18, 2013

ANGKA KREDIT PRESTASI DAN PELANGGARAN SISWA SMA NEGERI 2 MASOHI

PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 2 MASOHI
Alamat : Jln. Baru Sugiarto Puncak
Email: smanduamasohi@yahoo.com

A.     ANGKA KREDIT BENTUK-BENTUK PRESTASI
No
JENIS PELANGGARAN
KETERANGAN PELANGGARAN
ANGKA KREDIT
1
Akademis
1.1
Pengurus Kelas

1.1.1
Ketua kelas
5
1.1.2
Sekretaris
4
1.1.3
Bendahara
3
1.1.4
Seksi-seksi
2

1.2
Pengurus OSIS

1.2.1
Ketua
10
1.2.2
Wakil Ketua
10
1.2.3
Sekretaris
5
1.2.4
Bendahara
5
1.2.5
Seksi-seksi
5
1.3
Anggota MPK
5
1.4
Pengurus SISMANDAPALA
5
1.5
Anggota SISMANDAPALA
2
1.6.1
Pengurus Pramuka

1.6.2
Pradana
5
1.6.3
Sekretaris
3
1.6.4
Bendahara
2
1.6.5
Seksi-seksi
2
1.6
Menduduki rangking paralel
50
1.7
Memduduki rangking 1 di kelas
15
1.8
Mendapat tugas tertentu tingkat Kabupaten
10
1.9
Mendapat tugas tertentu tingkat Propinsi
15





2
Olah Raga/Kejuaraan Lain
2.1
Juara kecamatan
15
2.2
Juara kabupaten
25
2.3
Juara propinsi
50
2.4
Juara nasional
75

B.     PENGHARGAAN.
Apabila siswa telah memenuhi jumlah angka kredit prestsi sesuai dengan jumlah tertentu akan mendapat penghargaan sebagai berikut:
No
Jumlah Angka Kredit
PENGHARGAAN
1.
50
Piagam penghargaan
2.
75 – 99
Bebas SPP 2 bulan + Piagam
3.
100 – 149
Bebas SPP 3 bulan + Piagam
4.
150 – 174
Bebas SPP 4 bulan + Piagam
5.
175 – 199
Bebas SPP 1 semester + Piagam
6.
200
Bebas SPP 1 tahun + Piagam

C.     KETENTUAN:
1.      Penilaian  berlaku 1 tahun
2.      Seorang siswa hanya berhak mendapat satu penghargaan
3.      Prestasi dalam bidang olah raga atau bidang yang sejenis berlaku pada tingkat tertinggi
4.      Angka kredit prestasi siswa hanya berlaku satu tahun pelajaran
Masohi, 12 November 2012
Kepala Sekolah


Husen, S.Pd
NIP. 19681231 199412 1 007


 D.     ANGKA KREDIT BENTUK-BENTUK PELANGGARAN
No
JENIS PELANGGARAN
KETERANGAN PELANGGARAN
ANGKA KREDIT
1.
Pelanggaran Ringan
1.1
Terlambat

1.1.1
Kurang dari 5 menit
1
1.1.2
5 – 9 menit
2
1.1.3
10 menit atau lebih
3

1.2
Seragam

1.2.1
Tidak pakai bed lokasi
2
1.2.2
Tidak sepatu hitam
2
1.2.3
Tidak pakai bed osis
2
1.2.4
Tidak berkaos kaki (yang sesuai)
2
1.2.5
Tidak pakai sabuk identitas
2
1.2.6
Tidak bertopi saat upacara
2

1.3
Bersolek berlebihan
2
1.4
Perhiasan berlebihan
2
1.5
Tidak ikut kegiatan sekolah
2
2.
Pelanggaran Sedang
2.1
Tidak seragam
5
2.2
Mengenakan kalung (Rantai) dan Anting bagi laki-laki
5
2.3
Dikeluarkan dari ruang kelas dengan alasan tertentu oleh guru kelas
5
2.4
Upacara gaduh/tidak tertib
5
2.5
Tidak masuk tanpa keterangan
10
2.6
Keluar sekolah tanpa ijin/Bolos
10
2.7
Memalsukan surat ijin
10
2.8
Mengganggu ketertiban sekolah
10
2.9
Berbuat tidak sopan pada Guru
15
2.10
Berbuat asusila/melecehkan teman
10
2.11
Berkata Kotor / Memaki
10
2.12
Corat-coret fasilitas sekolah
10
2.13
Lompat pagar/jendela sekolah
10
2.14
Membawa/merokok di sekolah/lingkungan sekolah
15
2.15
Berambut panjang/rambut diwarnai/tidak rapih
10
2.16
Tidak ikut upacara/diluar
10
2.17
Menggunakan/mengaktifkan HP pada saat KBM
10
3
Pelanggaran Berat
3.1
Membawa senjata tajam/sejenis
20
3.2
Melecehkan/menghina Guru
30
3.3
Berjudi di dalam/di luar sekolah
35
3.4
Melakukan tindakan yang memecah belah siswa menjurus pada perkelahian / Profokator
50
3.5
Merusak fasilitas sekolah
50
3.6
Mencederai siswa/orang lain
50
3.7
Membawa/menyimpan/mengedarkan gambar porno
25
3.8
Membawa/menggunakan miras, narkoba di sekolah
75
3.9
Berkelahi di sekolah/diluar sekolah
75
3.10
Mencuri di dalam/ diluar sekolah
75
3.11
Menganiaya/memeras teman
75
3.12
Nikah/Kawin
150
3.13
Menghamili
150
3.15
Hamil
150
3.16
Melawan guru/karyawan secara fisik
150


 E.     PENANGANAN PELANGGARAN
Apabila siswa sudah melanggar tata tertib sekolah dan sudah mencapai jumlah angka kredit tertentu, siswa akan memdapat penanganan/sanksi sebagai berikut:
No
Jumlah Angka Kredit
Tindakan/Penangan
1.
0 – 25
Siswa mendapat teguran dari wali kelas/bimbingan guru BK
2.
26 – 35
Siswa ditangani wali kelas/Teguran II
3.
36 – 55
Siswa ditangani wali kelas dan guru BK/Teguran III, siswa membuat surat pernyataan pada guru BK
5.
56 – 100
Orang tua dipanggil I oleh guru BK
6.
100 – 120
Orang tua dipanggil II dan membuat pernyataan, siswa diskors 3 hari
7.
120 – 135
Orang tua dipanggil III, siswa diskors 10 hari
8
135 – 150
Siswa dikembalikan ke orang tua/Mutasi

F.      LAIN-LAIN
1.      Siswa terlambat lebih dari 15 menit mendapat sanksi langsung, berupa:
a.       Kerja bakti, membuang/membersihkan sampah, menyapu, dll
b.      Masuk jam ke dua
c.       Angka kredit tetap berlaku.
2.      Siswa yang menghilangkan/merusak barang/fasilitas sekolah, yang bersangkutan harus mengganti dengan benda sejenis, angka kredit tetap berlaku.
3.      Apabila siswa mencederai orang lain, yang bersangkutan harus mengganti biaya pengobatan, angka kredit tetap berlaku
4.      Jumlah perhitungan angka kredit pelanggaran berlaku selama 3 tahun pelajaran, dengan kriteria:
a.       Tahun pertama angka kredir maksimum 150, siswa dikeluarkan/mutasi.
b.      Tahun kedua (Tahun pertama + Tahun kedua) angka kredit maksimum 200, siswa dikeluarkan/mutasi.
c.       Tahun ketiga (Tahunpertama + Tahun kedua + Tahun ketiga) angka kredit maksimum 225, siswa dikeluarkan.


Masohi, 12 November 2012
Kepala Sekolah


Husen, S.Pd
NIP. 19681231 199412 1 007